AUDITOR PERSIAPAN PROGRAM STUDI TAHUN 2026 LEMBAGA PENJAMINAN MUTU DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL ”VETERAN” YOGYAKARTA
Nomor
NOMOR 307/UN62/DT/KPA/2026
Tahun
2026
Ditetapkan
26 Jun 2026
Pemrakarsa
LP3M
Isi Surat
bahwa dalam rangka mendukung dan miningkatkan reakreditasi program studi di Lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, perlu dilakukan Monev oleh Auditor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta tentang Tim Auditor Persiapan Reakreditasi Program Studi Tahun 2026 Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 250);
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 85 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1922);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 307);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 347);
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.05/2021 tentang Penetapan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 65740/MPK.A/KP.06.02/2022 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta Periode 2018-2022 dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta Periode 2022-2026;
MEMUTUSKAN
Lampiran
KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL ”VETERAN” YOGYAKARTA TENTANG AUDITOR PERSIAPAN PROGRAM STUDI TAHUN 2026 LEMBAGA PENJAMINAN MUTU DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL ”VETERAN” YOGYAKARTA.
Menetapkan
Menetapkan Auditor Persiapan Program Studi Tahun 2026 Lembaga Penjamaninan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
Tim Auditor Persiapan Program Studi Tahun 2026 Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melakukan Monev terhadap Program studi di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta.
Tim Auditor Monev periode Tahun 2026 Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana di maksud dalam diktum KESATU akan diberikan Honorarium sebesar @Rp 300.000,00 (Tiga ratus Ribu rupiah)/Program Studi/Kegiatan.
Dalam menjalankan tugasnya Auditor Monev bertanggung jawab dan berkewajiban melaporkan kepada Rektor melalui Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Pemebnagunan Nasioanal “Veteran” Yogyakarta.
Biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta Tahun Anggaran 2026 Nomor SP DIPA-139.03.2.693375/2026 tanggal 1 Desember 2025.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.