Keputusan KPA Masih Berlaku

TIM DAN SEKRETARIAT PENELUSURAN BUKTI PUBLIKASI KARYA ILMIAH DOSEN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA TAHUN 2026

Nomor

NOMOR 4/UN62/PHK/KPA/2026

Tahun

2026

Ditetapkan

15 Jul 2026

Pemrakarsa

Bagian Kepegawaian

Isi Surat

Menimbang
a.

bahwa dalam rangka pembinaan karier dosen Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta sebagai Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perlu melaksanakan pembinaan dosen melalui pengangkatan dan kenaikan dalam jabatan fungsional di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta;

b.

bahwa untuk dapat mencapai efisiensi dan efektifitas kerja dalam rangka memberi pertimbangan pengangkatan dan/atau kenaikan pangkat/jabatan dalam jabatan fungsional dosen pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, perlu membentuk Tim dan Sekretariat Penelusuran Bukti Publikasi Karya Ilmiah Dosen Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diktum dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta tentang Tim dan Sekretariat Penelusuran Bukti Publikasi Karya Ilmiah Dosen Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta Tahun 2026;

Menimbang
1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

4.

Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 250);

5.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 466);

6.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 85 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1922);

7.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

8.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 307);

9.

Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 347);

10.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661);

11.

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 65740/MPK.A/KP.06.02/2022 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta Periode 2018-2022 dan Pengangkatan Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta Periode 2022-2026;

Memutuskan

Menetapkan

KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA TENTANG TIM DAN SEKRETARIAT PENELUSURAN BUKTI PUBLIKASI KARYA ILMIAH DOSEN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA TAHUN 2026;

KESATU

Menetapkan nama-nama personil sebagai Tim dan Sekretariat Penelusuran Bukti Publikasi Karya Ilmiah Dosen Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA

Dalam menjalankan tugasnya Tim dan Sekretariat Penelusuran Bukti Publikasi Karya Ilmiah Dosen Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta Tahun 2026 bertanggung jawab dan berkewajiban melaporkan hasil tugasnya kepada Rektor Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta.

KETIGA

Biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta Tahun 2026 SP DIPA-139.03.2.693375/2026 tanggal 1 Desember 2025.

KEEMPAT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lampiran

TIM PENELUSURAN BUKTI PUBLIKASI KARYA ILMIAH DOSEN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA TAHUN 2026

LAMPIRAN UNTUK LEXA.pdf

Dokumen Lampiran Resmi (PDF / Berkas)